Purwodadi – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja instansi pemerintah, Sekretaris Daerah (Sekda) Anang Armunanto memimpin rapat pembahasan laporan hasil evaluasi (LHE) Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) di Gedung Riptaloka, Selasa (16/7/2024).
Rapat yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ini dihadiri oleh tim evaluator LHE yang memaparkan hasil evaluasinya secara rinci. Sekda Anang Armunanto memberikan tanggapan dan menyoroti beberapa aspek penting yang perlu segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Grobogan.
Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Sekda Anang adalah perlunya pedoman penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang komprehensif. Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi seluruh instansi di Kabupaten Grobogan dalam menjalankan tugasnya, memastikan setiap kegiatan dan program yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akurat.
Selain itu, Sekda Anang menekankan pentingnya kebijakan penilaian evaluasi yang sesuai dengan Laporan Kinerja Evaluasi (LKE). Tujuannya adalah menyamakan persepsi terkait standar penilaian yang diterapkan, sehingga setiap instansi memiliki acuan yang sama dalam mengevaluasi kinerja mereka. Dengan standar yang jelas, evaluasi kinerja diharapkan dapat dilakukan secara konsisten dan objektif.
Sekda Anang juga menggarisbawahi pentingnya tata cara penilaian yang jelas dan terstruktur, seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk memastikan konsistensi dan keakuratan dalam evaluasi kinerja. SOP ini akan menjadi panduan bagi evaluator dalam menjalankan tugasnya, sehingga hasil evaluasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak.
Dalam tim evaluator SAKIP, Sekda Anang berkedudukan sebagai Penanggung Jawab, Asisten Administrasi Umum Sekda, Catur Suhantoro, berperan sebagai ketua tim. Inspektur Kabupaten Grobogan bertindak sebagai supervisor, sementara Kepala Bappeda dan Kepala BPPKAD menjadi wakil ketua, memastikan bahwa evaluasi berjalan sesuai dengan pedoman yang telah disusun.
Dengan evaluasi yang menyeluruh dan terstruktur, kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Grobogan diharapkan dapat lebih optimal dan akuntabel. Sekda Anang berharap hasil evaluasi ini bisa menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kinerja di masa depan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.
Rapat yang dipimpin oleh Sekda Anang ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja instansi pemerintah. Dengan penekanan pada penyusunan pedoman SAKIP, standar penilaian yang jelas, dan tata cara penilaian yang terstruktur, kinerja instansi pemerintah di Kabupaten Grobogan diharapkan lebih optimal, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Protkompim – JSA)
Purwodadi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat koordinasi penting di MPP Srikandi pada Selasa, 28 Mei 2024. Rapat ini bertujuan mempersiapkan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI yang akan dilaksanakan pada 3-5 Juni 2024 di tujuh lokus.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Anang menekankan pentingnya penguasaan petugas layanan terhadap komponen Standar Pelayanan. Ia menjelaskan enam komponen Service Delivery yang mencakup informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat serta delapan komponen Manufacturing terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi. Selain itu, pengetahuan tentang tugas dan kewenangan jabatan, Lembaga Ombudsman, bentuk-bentuk maladministrasi, rekomendasi Ombudsman, dan layanan yang ramah bagi kelompok marginal atau rentan juga menjadi fokus utama.Page 2 of 8