Grobogan Siap Sambut Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI

IMG 20240528 WA0022Purwodadi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memimpin rapat koordinasi penting di MPP Srikandi pada Selasa, 28 Mei 2024. Rapat ini bertujuan mempersiapkan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 oleh Ombudsman RI yang akan dilaksanakan pada 3-5 Juni 2024 di tujuh lokus.
"Sebagai bentuk keseriusan kita, hari ini saya minta teman-teman semua berkumpul di sini untuk saling berdiskusi, saling mengingatkan, dan saling melengkapi. Kita harus memastikan persiapan kita sudah matang," ujar Sekda Anang di awal rapat.
IMG 20240528 WA0024Dalam pertemuan tersebut, Sekda Anang menekankan pentingnya penguasaan petugas layanan terhadap komponen Standar Pelayanan. Ia menjelaskan enam komponen Service Delivery yang mencakup informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat serta delapan komponen Manufacturing terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi. Selain itu, pengetahuan tentang tugas dan kewenangan jabatan, Lembaga Ombudsman, bentuk-bentuk maladministrasi, rekomendasi Ombudsman, dan layanan yang ramah bagi kelompok marginal atau rentan juga menjadi fokus utama.
Sekda Anang juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan. "Apakah sudah disiapkan antrian khusus, kursi tunggu khusus, parkir khusus, kamar mandi khusus, dan petugas khusus?" tanyanya. Dia menegaskan bahwa tidak semua gerai layanan di MPP perlu menyediakan petugas atau loket khusus. "Cukup satu loket yang melayani semua kelompok rentan, dan petugas khusus akan mengurus layanan di gerai yang dibutuhkan," jelasnya.
Selain itu, Sekda Anang menyoroti pentingnya informasi yang jelas dan mudah diakses oleh publik. Semua papan informasi terkait pelayanan, booklet, dan pamflet harus disiapkan, termasuk link survei kepuasan masyarakat (SKM) di setiap gerai pelayanan. "Perangkat Daerah yang tidak menjadi lokus penilaian tetapi membuka gerai di MPP juga harus menyediakan hal serupa. Link SKM dan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) harus ditempelkan pada website masing-masing," tegasnya.
Sekda Anang juga menekankan pentingnya keseriusan dan sikap responsif dalam mengelola aduan. Menurutnya, sikap responsif dan serius dalam menangani setiap aduan dari masyarakat bukan hanya tentang penilaian dari Ombudsman, tetapi juga tentang kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah.
Dengan persiapan matang ini, diharapkan Kabupaten Grobogan dapat meraih penilaian tinggi dari Ombudsman RI, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 
(Protkompim— JSA)

Admin Setda