Grobogan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyiapkan Program Subsidi Bunga Pinjaman kepada Usaha Mikro guna mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif, dan meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro.
Sebagai wujud keseriusan, Pemkab Grobogan menggandeng 2 (dua) bank milik daerah, yaitu Bank BKK Purwodadi dan Bank Purwa Artha sebagai bank penyalur subsidi bunga pinjaman dengan pola executing.
Hal tersebut ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H, M.M dengan Pimpinan BUMD tentang Subsidi Bunga Pinjaman bertempat di Ruang Kerja Bupati Grobogan, Kamis (13/10/2022).
Program subsidi bunga pinjaman ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang melakukan usaha di sektor industri pengolahan, perdagangan, jasa, pertanian, peternakan, perikanan, dan kriya. Selanjutnya, besaran subsidi bunga pinjaman yang disepakati bersama adalah sebesar 9% (Sembilan persen) dari suku bunga kredit yang ditetapkan bank penyalur kredit.
Pemkab Grobogan mengalokasikan sebesar Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah) pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 untuk pelaksanaan program ini. Adapun rincian proporsinya adalah Rp333.000.000,- (Tiga ratus tiga puluh tiga juta rupiah) akan disalurkan Bank BKK Purwodadi, dan Rp167.000.000,- (Seratus enam puluh tujuh juta rupiah) akan disalurkan melalui Bank Purwa Artha.
Sementara, plafon kredit program subsidi yang ditujukan untuk usaha mikro ini adalah paling banyak sebesar Rp15.000.000,- (Lima belas juta rupiah). Akan halnya jangka waktu angsuran adalah paling lama 2 (dua) tahun.
Mengenai aspek legalitas Program subsidi bunga pinjaman ini diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan tentang tata acara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi bunga pinjaman kepada usaha mikro, kesepakan bersama antara Pemkab Grobogan dengan bank penyalur subsidi pinjaman, perjanjian kerja sama antara Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan bank penyalur subsidi bunga pinjaman, dan Keputusan Direksi Bank tentang pedoman penyaluran subsidi bunga pinjaman.
Turut mendampingi Bupati dalam acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Grobogan, Kepala Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DinKopUKM) Kabupaten Grobogan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Grobogan, perwakilan dari Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Grobogan.
(Kontributor: Protkompim— JSA (artikel); PJY (Foto))