Surakarta - Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dewasa ini adalah sebuah keniscayaan. Oleh karenanya, diperlukan metode dan cara yang lebih efektif dan efisien pada proses birokrasi tanpa mengurangi akuntabilitas terhadap perubahan dokumen yang terjadi. Salah satu cara tersebut adalah penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) yang tersertifikasi pada dokumen atau persuratan dalam administrasi pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Moh. Sumarsono, Kamis (13/10/2022), pada saat membuka acara Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Grobogan di Surakarta, 13-14 Oktober 2022 beberapa waktu lalu.
“Untuk dapat diterbitkannya sertifikat elektronik dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu dimulai dari konsultasi awal di BSSN, kemudian sosialisasi terkait tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik oleh BSrE, Analisis Kebutuhan Sistem, Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemerintah Kabupaten Grobogan dengan BSSN RI, hingga tahap penerbitan sertifikat elektronik oleh BSSN RI”, ungkapnya.
Guna mendukung kelancaran tahapan penerbitan TTE, Sekda menyerukan kepada jajaran eksekutif di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan agar segera menyusun dukungan regulasi terkait TTE. Sementara, kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Sekda meminta kunjung mempersiapkan proses pengajuan TTE para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana persyaratan yang diperlukan.
“Saya minta agar para Asisten Sekda beserta Kabag Organisasi, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk membantu dalam penyusunan regulasi Tata Naskah Dinas Elektronik dan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama (PKS). Sedangkan, untuk proses pengajuan sertifikat elektronik, saya minta agar Dinas Kominfo bersama BKPPD Kabupaten Grobogan selaku Verifikator TTE mempersiapkan proses pengajuan TTE para Kepala OPD sesuai dengan persyaratan yang diperlukan”, tegasnya.
Pihaknya berharap setelah sosialisasi ini, Pemkab Grobogan lekas melakukan perjanjian kerjasama dengan BSSN agar bisa segera diterbitkan sertifikat elektronik dari masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah. Sehingga, kedepannya sertifikat yang sudah diterbitkan dapat diintegrasikan dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) dan aplikasi-aplikasi lain yang dimiliki oleh Pemkab Grobogan.
“Kelebihan dari tanda tangan elektronik dibandingkan tanda tangan manual, dimana jika terjadi perubahan pada dokumen, apapun itu baik tulisan ataupun metadata maka tanda tangan elektronik menjadi tidak lagi valid, sehingga data atau dokumen lebih terjamin dari modifikasi oleh pihak yang tidak berwenang. Tanda Tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas”, pungkasnya.
Hadir dalam acara tersebut narasumber dari BSrE BSSN dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Staf Ahli Bupati Grobogan, Asisten Sekda Grobogan, Kepala OPD, Camat, Kabag Organisasi Setda Grobogan, Kabag Hukum Setda Grobogan, Kabag Protkompim Setda Grobogan, Kabag Umum Setda Grobogan, dan tamu undangan lainnya.
(Kontributor: Protkompim— JSA; Lng (Foto))