Purwodadi – Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja, menurut Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M. tidak hanya mengubah lanskap hukum nasional, tetapi juga mewarnai produk hukum daerah. Salah satu dampak signifikan adalah terkait badan usaha milik desa (BUM Desa). Agar selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Bupati Sri Sumarni memperkenalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang BUM Desa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (21/11/2023).“Sebelumnya, kita telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2014. Namun, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, perbaharuan pada materi muatan dari peraturan daerah tersebut diperlukan”, ungkap Bupati Sri Sumarni.
Bupati Sri Sumarni menjelaskan bahwa Raperda BUM Desa ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, akan membahas berbagai aspek terkait BUM Desa, seperti Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar, Organisasi dan Pegawai, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman, Unit Usaha, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian kegiatan, Perpajakan dan Retribusi. Juga pembahasan tentang Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi BUM Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan serta Pengawasan..Selain Raperda BUM Desa, pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Kabupaten Grobogan ini, Bupati Sri Sumarni juga menjelaskan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Purwa Aksara. Penyusunan Raperda Perumda Purwa Aksara ini, kata Bupati Sri Sumarni dilandaskan pada pertimbangan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Mengingat penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara dilakukan sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka tentu terdapat ketentuan yang harus disesuaikan. Hal ini perlu dilakukan agar peraturan daerah yang kita miliki senantiasa selaras dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, terangnya.
Urgensi penyusunan Raperda Perumda Purwa Aksara ini, menurut Bupati Sri Sumarni juga untuk merespons tawaran dalam pengelolaan partisipasi interes 10% di Lapangan RBG Blok 1 (satu) Wilayah Kerja Blora di Kabupaten Grobogan. Penambahan bidang usaha seperti pengelolaan hulu minyak dan gas bumi menjadi bagian integral dari penyesuaian tersebut.“Untuk dapat menangkap peluang dimaksud, diperlukan beberapa penyesuaian dalam Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara, diantaranya terkait dengan kewenangan pendirian anak Perusahaan serta penambahan bidang usaha yang sejalan dengan pengelolaan partisipating interes 10% dimaksud. Oleh karenanya, dalam Raperda ini, bidang usaha dari Perusahan Umum Daerah Purwa Aksara ditambah dengan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi”, jelasnya.
Materi muatan dalam Raperda tentang Perumda Purwa Aksara mencakup pengaturan tentang maksud dan tujuan; nama, kedudukan, jangka waktu pendirian, dan unit usaha; anggaran dasar; modal; organ perusahaan; pegawai perusahaan; perencanaan perusahaan; pembagian laba; anak perusahaan; penugasan pemerintah kepada perusahaan; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; kerja sama; dan pembubaran.
Dengan demikian, melalui Raperda ini, diharapkan keberadaan produk hukum daerah dapat tetap relevan dan mendukung kemajuan serta keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Grobogan. Penyesuaian ini, kata Bupati Sri Sumarni, menjadi bagian integral dari komitmen Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk menjaga harmoni antara regulasi daerah dan nasional.
(Protkompim— JSA/HNsT)