×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas Kinerja, Bagian Protkompim Gelar FGD

IMG 20221022 WA0008Grobogan - Peran protokol sangat penting dan dibutuhkan pada berbagai kegiatan yang dihadiri pimpinan, seperti acara resmi, kunjungan kerja, penerimaan tamu ataupun acara lainnya. Agar pelaksanaan kegiatan yang dihadiri pimpinan dapat berjalan dengan lancar dan tertib dibutuhkan peran protokol dalam mempersiapkan tugas dan pelaksanaan kegiatan, baik dalam hal tata tempat, tata upacara, serta tata penghormatan.

Guna meningkatkan kapasitas dan kualitas kinerja, serta efektivitas pelayanan, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Protkompim) Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait keprotokolan, Jumat (21/10/2022). FGD tersebut digelar di ruang rapat lantai 3 gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan FGD.  Diskusi Kelompok Terarah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Protkompim Drs. Mudzakir Walad, M.T dengan peserta seluruh pegawai di Bagian Protkompim Setda Grobogan.
“Sebagai upaya mereview ulang pemahaman kita atas regulasi Keprotokolan, juga sebagai evaluasi untuk perbaikan-perbaikan dalam pelayanan ke depan, serta peningkatan kapasitas dan kualitas kinerja, maka kegiatan FGD seperti ini perlu kita rutinkan”, ujar Kabag Protkompim.
Drs. Mudzakir Walad, M.T. membuka jalannya diskusi dengan mencoba mereview ulang terkait penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. Pihaknya mengingatkan bahwa segenap awak Bagian Protkompim harus memahami dengan benar terkait aturan-aturan penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan. 
“Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 4 Ayat (3) telah diatur tentang ketentuan-ketentuan ukuran bendera negara dan peruntukkannya. Kita harus pastikan, selama ini dalam praktiknya, kita sudah benar”, katanya. 
Selanjutnya, diskusi mengulas tentang penggunaan Bendera Negara, baik berupa pengibaran, dan/atau pemasangan. Kepala Subkoordinator Protokol, Mundriah, S.E. dengan lugas menjelaskan aturan-aturan terkait pengibaran bendera sebagaimana di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
“Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara waktu matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari”, terangnya.
IMG 20221022 WA0009Lebih lanjut, pihaknya juga memaparkan bahwa Bendera Negara juga wajib dikibarkan setiap hari pada beberapa tempat seperti di istana Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor lembaga negara, gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah, gedung atau kantor DPRD, taman makam pahlawan nasional, dan lain-lain sebagaimana yang tersebut pasal 9 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Penuh antusias, diskusi berlanjut tentang penggunaan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Mengingat amanat dalam UU No. 24 Tahun 2009 dikatakan bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak, dengan sikap hormat, juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang masih dinyatakan berlaku, fokus diskusi mengerucut pada pertanyaan bagaimana guidance bagi petugas pendokumentasi atau peliput kegiatan, baik dari unsur Pemerintah/Lembaga atau dari media. 
IMG 20221022 WA0002Menyikapi regulasi tersebut,  dari diskusi yang terjadi, rencananya, Bagian Protkompim Setda Grobogan akan merancang formula terkait panduan bagi tim pendokumentasi atau peliput kegiatan. Hal tersebut penting dilakukan sebagai penghormatan kepada lagu kebangsaan dan guna tertib dan khidmatnya acara. 
 "Pengambilan gambar pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan diharapkan bagian dokumentasi pimpinan Setda Grobogan bisa memberikan contoh yang benar kepada awak media lain yakni setelah pengambilan gambar atau foto dilakukan agar segera menepi dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati lagu kebangsaan Indonesia Raya", ungkap Anis Sudaryanto, S.Pt, Kepala Subkoordinator Dokumentasi Pimpinan Bagian Protkompim.
(Kontributor: Protkompim—JSA)