Purwodadi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan di Ruang Paripurna I DPRD, Rabu (10/7/2024). Rapat ini menjadi tahap lanjutan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045.
Rapat berlangsung dialogis dengan berbagai pertanyaan, saran, dan masukan yang mengemuka. Agenda pembicaraan Tingkat I Tahap Keempat bertujuan untuk melanjutkan pembahasan dan penyempurnaan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2045. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam rapat ini menjadi media penting dalam merumuskan rencana pembangunan yang akan menjadi dasar pembangunan Kabupaten Grobogan untuk 20 tahun ke depan.
RPJPD Kabupaten Grobogan 2025-2045 dirancang untuk memberikan arah pembangunan jangka panjang Kabupaten Grobogan. Dokumen ini akan menjadi landasan bagi berbagai program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan selama dua dekade mendatang. Penyusunan RPJPD ini diharapkan dapat menjawab tantangan masa depan dan memanfaatkan potensi daerah secara optimal.
Rapat kerja ini juga menjadi ajang diskusi untuk menyelaraskan visi dan misi pembangunan Kabupaten Grobogan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Dengan demikian, sinergi antara berbagai tingkatan pemerintahan dapat terwujud dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditetapkan. Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif diharapkan menghasilkan Raperda RPJPD yang matang dan siap untuk diimplementasikan.
Dokumen RPJPD ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Grobogan, dengan memastikan bahwa pembangunan yang direncanakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, RPJPD ini diharapkan menjadi dokumen yang komprehensif dan dapat diimplementasikan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.
(Protkompim – JSA)