×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Sekda : ASN di Lingkungan Pemkab Grobogan Wajib Tingkatkan Kompetensi

IMG 20230731 WA0005Grobogan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Mohamad Sumarsono, M.Si mengajak segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk semakin meningkatkan ilmu pengetahuan dan kompetensi dirinya. Hal ini mengingat dewasa ini ASN dituntut untuk bekerja secara profesional, berkualitas, dan berkelas dunia. Harapannya, dengan semakin meningkatnya kompetensi ASN, maka ia dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Kita dituntut untuk bekerja  lebih optimal. Kita dituntut untuk bekerja tidak biasa-biasa saja. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia)”, ujar Sekda Sumarsono.
Itu disampaikannya saat memberikan arahan pada apel pagi karyawan-karyawati di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda), BAPPEDA, BPPKAD, dan Satpol PP-Damkar Kabupaten Grobogan di halaman Setda Kabupaten Grobogan, Senin (31/7/2023).
Sekda Sumarsono menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap PNS memiliki kewajiban untuk mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun.
“Sesuai dengan aturan kepegawaian, bagi PNS setiap tahun wajib mengikuti pengembangan kompetensi setiap tahun 20 Jam Pelajaran. Meskipun pengembangan SDM itu bermacam-macam jenisnya, ada diklat, ada kursus, ada pembinaan yang dilaksanakan secara internal itu juga bagian dari pengembangan SDM”, terangnya.
IMG 20230731 WA0010Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan bahwa ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah berhak memperoleh pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi ASN selanjutnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara (PerLAN) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Peraturan LAN tersebut, pengembangan kompetensi melalui pelatihan terdiri atas pelatihan klasikal dan pelatihan non klasikal. Pelatihan klasikal merupakan proses pembelajaran tatap muka di dalam kelas dengan mengacu kurikulum. Pelatihan non klasikal merupakan proses praktik kerja dan / atau pembelajaran di luar kelas dan dilaksanakan melalui jalur pertukaran PNS dengan pegawai swasta; magang / praktik kerja; benchmarking atau study visit; pelatihan jarak jauh; coaching; mentoring; detasering; penugasan terkait program prioritas; e-learning; belajar mandiri/self-development; team building; dan jalur lain yang memenuhi ketentuan pelatihan non klasikal.
PerLAN Nomor 5 Tahun 2018 juga mengatur tentang kewajiban setiap ASN untuk melaksanakan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam periode 1 (satu) tahun. Perhitungan 1 (satu) jam pelajaran setara dengan 45 (empat puluh lima) menit pembelajaran. 
Lebih lanjut, Sekda mengharapkan segenap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan agar dapat mengikuti beragam pengembangan SDM tersebut. Sehingga diharapkan nantinya setiap ASN di Kabupaten Grobogan dapat bekerja secara profesional, berkompeten, dan berkelas dunia.
 
(Protkompim— JSA)