×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Bupati Buka Sosialisasi Sistem Merit

DSC 8175Solo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan secara serius berkomitmen menata dan memperbaiki sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Hal itu ditunjukkan melalui penerapan sistem merit dalam tata kelola manajemen ASN-nya.

Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN bertujuan untuk merekrut, mengembangkan, melindungi, mengelola, dan memberikan penghargaan bagi ASN yang profesional dan berintegritas.
“Mari kita berkomitmen bersama, untuk menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai fundamentalnya manajemen kepegawaian, mulai dari proses perencanaan kebutuhan sampai dengan pemberhentian”, terang Bupati Grobogan.
Hal itu disampaikan pada saat membuka Sosialisasi Sistem Merit Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan di Solo, Kamis (13/7/2023).
DSC 8104Sri Sumarni menjelaskan melalui penerapan sistem merit ini diharapkan akan melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang berintegritas tinggi dan kompeten di bidangnya. Sehingga outcome-nya adalah munculnya inovasi-inovasi dan kolaborasi yang kemudian mampu menggerakkan sumber daya dan aset daerah.
“Ketika SDM yang kita kelola didasarkan pada prinsip sistem  merit maka inovasi, kolaborasi akan tercipta yang kemudian mampu menggerakkan sumber daya dan aset daerah yang tujuan akhirnya yaitu peningkatan pendapatan daerah, roda perekonomian akan berputar, daya beli masyarakat meningkat, dan ketika semua itu terjadi maka kembalinya ke kita. Dan itulah ruhnya Merit Sistem yang sebenarnya”, terangnya.
DSC 8175Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Mohamad Sumarsono yang juga turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa dalam penerapan sistem merit ini terdapat 8 (delapan) aspek yang perlu diperhatikan. 
Kedelapan aspek tersebut kata Sekda adalah perencanaan dan kebutuhan pegawai yang didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja; pengadaan pegawai yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif; pengembangan karir yang bertumpu pada pengembangan kompetensi & kinerja; promosi & mutasi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja; penilaian kinerja secara objektif & terukur, serta digunakan sebagai pertimbangan karir; selanjutnya pemberian tunjangan berdasarkan kinerja, penghargaan rutin untuk pegawai berprestasi, dan penegakan kode etik & kode perilaku;  Instansi melaksanakan program perlindungan dan pelayanan pegawai; serta tersedianya sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan manajemen ASN.
Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten KASN Pokja Sistem Merit I, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para kepala Perangkat Daerah, para Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan, serta undangan lainnya.
(Kontributor: Protkompim— JSA)