Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan akan melakukan uji coba penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di semua perangkat daerah selama 2 (Dua) minggu kedepan. Aplikasi SRIKANDI merupakan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang telah diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Keputusan MenPAN dan RB nomor 679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
Selama masa uji coba tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. meminta semua perangkat daerah dalam pembuatan dan pengiriman surat atau naskah dinas sudah tidak lagi menggunakan kertas melainkan melalui aplikasi Srikandi. Tambahnya, termasuk disposisi dan penomoran surat keluar, semuanya sudah harus menggunakan aplikasi.
"Selama uji coba penerapan aplikasi SRIKANDI, saya minta semua perangkat daerah untuk menggunakan aplikasi SRIKANDI dalam, pertama, pembuatan surat atau naskah dinas beserta dengan penggunaaan tanda tangan elektronik masing-masing melalui aplikasi. Kedua, pengiriman surat atau korespondensi secara elektronik melalui aplikasi, tidak lagi menggunakan kertas", ujar Sekda Anang Armunanto.
Lanjutnya, "ketiga, disposisi surat kepada
bawahan melalui aplikasi. Keempat, registrasi surat keluar dengan penomoran pada aplikasi, dan kelima, dapat juga melakukan koordinasi maupun laporan hasil kegiatan secara elektronik dengan aplikasi".
bawahan melalui aplikasi. Keempat, registrasi surat keluar dengan penomoran pada aplikasi, dan kelima, dapat juga melakukan koordinasi maupun laporan hasil kegiatan secara elektronik dengan aplikasi".Permintaan itu disampaikan Sekda Anang Armunanto saat membuka Bimbingan Teknis Pendampingan Penerapan Aplikasi SRIKANDI bagi Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Grobogan yang diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Dinarpusda) Kabupaten Grobogan di Yogyakarta, Kamis (26/10/2023).
Sekda menegaskan penerapan aplikasi SRIKANDI ini sangat penting guna mendukung tercapainya misi Kabupaten Grobogan yaitu “Memperkuat Reformasi Birokrasi dan Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”. Menurutnya, adanya aplikasi tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola arsip yang berdampak pada akuntabilitas kinerja birokrasi, memudahkan dalam komunikasi dan koordinasi antar instansi di daerah maupun pusat sehingga kinerja aparatur lebih optimal dalam mencapai target organisasi, serta mendukung upaya penghematan waktu dan anggaran.
"Dengan SRIKANDI, surat menyurat antar instansi tidak lagi memerlukan kertas, melainkan cukup mengapload ke aplikasi sehingga pengiriman surat tidak menunggu waktu lama, lebih cepat dan lebih simpel dan kalau membutuhkan tanda tangan pejabat terkait dimana saja dapat segera menandatanganinya", jelasnya.
Sementara, Kepala Dinarpusda Kabupaten Grobogan, Supriyanto, S.Sos., M.M. mengatakan kegiatan bimbingan teknis ini diperlukan sebagai persiapan dan komitmen bersama untuk menerapkan aplikasi SRIKANDI di semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Grobogan. Pihaknya berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam pengoperasian aplikasi SRIKANDI, khususnya dalam penyusunan surat atau naskah dinas elektronik, penandatanganan elektronik, dan disposisi surat.
Kegiatan ini diikuti oleh 100 (Seratus) peserta dari seluruh perangkat daerah, RSUD, dan Rumah Sakit Daerah. Rencananya binbingan teknis ini akan dilaksanakan selama 2 (Dua) hari, 26-27 Oktober 2023, di Yogyakarat. Sebagai narasumber Direktur Kearsipan Daerah II ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), Suminarsih, S.S, M.Hum, beserta Arsiparis Ahli Pertama Rizkiyani Nastiti, S.I.A.
(Protkompim - JSA -HNsT)