Purwodadi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan terus menapaki langkah maju dalam mengatasi stunting. Pada Sarasehan Ulama dan Umara yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Grobogan di Gedung Riptaloka Sekretariat Daerah (Setda) Grobogan, Senin (4/12/2023), Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memaparkan sejumlah kebijakan dan inovasi terkini yang diimplementasikan guna mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Groogan.
Regulasi itu di antaranya adalah Peraturan Bupati Grobogan No. 57 Tahun 2022 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Bupati Grobogan No. 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa, dan Surat Bupati Grobogan No. 050/650/X/2021 yang menyoal Sinkronisasi Kebijakan Pemda dengan pemerintah desa.
"Tentang percepatan penurunan stunting, kita juga membuat Perbup (Peraturan Bupati) tentang pedoman penyusunan APBDes yang kita dorong kepada desa untuk mengalokasikan anggarannya di dalam APBDes untuk penanganan stunting. Dari sisi regulasi, Insya Allah sudah sangat cukup," ungkap Sekda Anang.
Tim Pendamping Keluarga (TPK) turut menjadi garda terdepan dalam menjalankan program penanganan stunting. Terdiri dari tenaga kesehatan, kader PKK, dan kader KB, TPK memiliki tugas utama melaksanakan pendampingan kepada keluarga prioritas, meliputi calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, dan balita. Pendampingan ini mencakup penyuluhan, pelayanan rujukan, pemberian bantuan sosial, serta surveilans untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting.
Sekda Anang juga membeberkan strategi unik yang diterapkan oleh Pemkab Grobogan, yaitu Geceg Stunting (Gerakan Cegah Stunting). Program inovatif ini merangkul sasaran remaja, calon pengantin, keluarga berisiko stunting, balita/baduta, ibu hamil, dan menyusui. Diimplementasikan di setiap puskesmas, program ini melibatkan berbagai layanan yang dikenal sebagai Segitiga Emas.
Semarak Posyandu Remaja menjadi salah satu kegiatan Geceg Stunting yang mencakup edukasi gizi seimbang pada remaja, pemeriksaan status gizi, dan senam bersama remaja. Program lainnya seperti Gerebek Bunting, Kecap Siap Jaga Ketan, Ceting 1000, One Day Class Family Siaga, Kelas Balita Stunting, Gerobak Manak, dan BAAS (Bapak Asuh Anak Stunting) diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak.
Tak hanya di lapangan, Pemkab Grobogan juga merambah solusi berbasis teknologi dengan mengembangkan Aplikasi Terintegrasi Penanganan Stunting (ATASI STUNTING). Aplikasi ini mendukung pengumpulan data dan pelaporan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, kader kesehatan desa, puskesmas, dan stakeholder terkait. Harapannya, cakupan entri di E PPGBM (program pencatatan dan pelaporan gizi masyarakat melalui sistem elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) dapat meningkat.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Grobogan, Dr. K.H. Yasin, M.Ag, dalam konteks pembahasan stunting, merujuk pada Surat an-Nisa’ ayat 9, di mana ayat tersebut memerintahkan agar kita memiliki rasa khawatir meninggalkan anak keturunan yang lemah. "Kita tidak diperkenankan meninggalkan generasi yang lemah artinya kesehatan harus kita jaga, termasuk stunting. Stunting berhubungan dengan masalah gizi dan ekonomi," ungkap Ketua MUI.
Beliau juga menyoroti ajaran Islam yang menekankan pentingnya pemenuhan nutrisi dan ASI bagi anak-anak. Dalam Islam, anak memiliki hak untuk diberikan ASI selama dua tahun penuh. Selain itu, tugas orang tua juga mencakup memberikan makanan yang halal dan thayyib kepada anak-anak, sebagai persiapan untuk menciptakan generasi yang kuat dan tangguh, sebagaimana anjuran al-Quran.Top of Form
(Protkompim— JSA/HNsT)