Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan bidang Perekonomian dan Pembangunan, Heru Dwi Cahyono, S.STP.,M.Si., memberikan peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui "Jarimu Harimaumu". Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin apel pagi karyawan dan karyawati di lingkungan Sekretariat Daerah, Bappeda, BPPKAD, dan Satpol PP pada Senin (4/12/2023).
Menyikapi zaman yang terus berkembang, Asisten Sekda Heru menyampaikan bahwa, jika dahulu ada pepatah "Mulutmu Harimaumu," kini terdapat pepatah baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, yaitu "Jarimu, harimaumu." Ia menekankan bahwa pepatah ini harus dipahami secara baik oleh seluruh ASN, terutama menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.
Heru Dwi Cahyono menyatakan pentingnya kehati-hatian dan kebijaksanaan dalam penggunaan media sosial oleh ASN. Ia menyoroti bahwa baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang terlibat dalam aktivitas seperti membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, bergabung, atau mengikuti grup/akun yang terkait dengan peserta pemilihan umum.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip netralitas ASN, yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, serta diamanatkan untuk tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024. SKB ini bertujuan membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan serta pengawasan netralitas Pegawai ASN, dengan mengatur bentuk pelanggaran dan jenis sanksi yang dapat diterapkan.
Dengan mengingatkan "Jarimu Harimaumu," diharapkan ASN Kabupaten Grobogan dapat menjalankan tugasnya secara netral dan profesional, menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang pesta demokrasi mendatang. Peran ASN yang netral akan menjadi landasan kuat bagi kesuksesan dan integritas proses demokrasi di tingkat lokal dan nasional.
(Protkompim— JSA/HNsT)