
Purwodadi — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Tahun 2024. Acara yang diinisiasi oleh Korsup Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berlangsung di Gedung Riptaloka pada Kamis (15/8/2024). Dalam rapat ini, Wakil Bupati Grobogan, dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes., membuka jalannya diskusi mewakili Bupati.
Hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Daerah Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., bersama sejumlah pejabat daerah lainnya, ikut serta dalam pembahasan. Wabup Bambang Pujiyanto mengungkapkan berbagai langkah strategis yang telah diambil oleh Pemkab Grobogan untuk menguatkan komitmen antikorupsi di berbagai sektor. Salah satu inisiatif penting yang dilaksanakan adalah program Pendidikan Antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan secara daring melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Selain itu, sosialisasi pencegahan korupsi juga intensif dilakukan dalam rapat rutin perangkat daerah.
Pemkab Grobogan tidak hanya berfokus pada internal, tetapi juga menjalin kolaborasi dengan unsur Legislatif, Eksekutif, Organisasi Profesi, dan Masyarakat untuk aktif dalam kampanye antikorupsi. Kemitraan dengan Kepolisian dan Kejaksaan diperkuat guna mempercepat strategi pemberantasan korupsi melalui perbaikan sistem dan edukasi publik.
Meski berbagai upaya telah dilakukan, Pemkab Grobogan menghadapi kendala dalam pemenuhan indikator Monitoring Center for Prevention (MCP). Beberapa tantangan yang dihadapi, antara lain terkait tahapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang memerlukan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta ketercukupan anggaran bagi APIP, menjadi tantangan tersendiri.
Rencana pelelangan dini untuk Proyek Strategis Daerah pada tahun 2025 dijadwalkan segera dilaksanakan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Intensifikasi penagihan piutang pajak daerah juga dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan kerugian keuangan negara.
Kasatgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua Manurung, memberikan arahan penting mengenai langkah-langkah proaktif yang perlu diambil oleh perangkat daerah. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, perangkat daerah diharapkan dapat meminimalkan potensi kerugian keuangan negara. Maruli juga menekankan pentingnya penguatan SDM APIP, penganggaran APIP, serta independensi APIP.
Yuli Kamalia, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ahli Madya dari KPK, turut memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2023. Evaluasi tersebut menjadi dasar langkah-langkah perbaikan yang akan ditempuh selanjutnya.
Rapat koordinasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Grobogan. Upaya ini mengukuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam melawan korupsi secara terintegrasi.
(Protkompim—JSA)