Grobogan - Pengembangan Smart City menjadi penting bagi pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membantu sebuah daerah menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat sehingga membuat hidup lebih mudah dan sehat dengan tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mengikuti evaluasi implementasi program Smart City tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (DJAI Kominfo) secara daring di Ruang Rapat Wakil Bupati Grobogan, Jumat (7/10/2022).
Kepada Tim Asesor Evaluasi Implementasi Smart City, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si selaku Ketua Dewan Smart City Kabupaten Grobogan memaparkan Pemkab Grobogan memiliki 8 (Delapan) program Quick Wins yang sedang berjalan pada tahun 2022. Kedelapan program Quick Wins tersebut merupakan pengimplementasian dari 6 (Enam) dimensi Smart City, yaitu Smart Governance, Smart Branding, Smart Living, Smart Economy, Smart Society, dan Smart Environment.Dijelaskannya, dimensi Smart Governance, Pemkab Grobogan memiliki program pengembangan administrasi kependudukan agar lebih efektif dan efisien, yakni INTAN SMART dan BECAK PINTAR.
INTAN SMART merupakan strategi Pemkab Grobogan guna mewujudkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Grobogan melalui pengintegrasian data Wajib Pajak di Kabupaten Grobogan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, penerapan Tanda Tangan Elektronik pada layanan pajak dan Smart Card NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
Becak Pintar yang merupakan akronim dari “Begitu Dicetak, KTP KIA Diantar” adalah inovasi dari Pemkab Grobogan dalam layanan pengantaran dokumen KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan KIA (Kartu Identitas Anak) ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi. Pembayaran jasa pengiriman dilakukan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery) yang dibayarkan pemohon ketika KTP-el dan KIA telah sampai ke alamat pemohon.
Lalu dimensi Smart Branding terdapat inovasi Lumbung Pangan Reborn. Melalui Lumbung Pangan Reborn ini, Sekda Sumarsono menyampaikan Pemerintah Kabupaten Grobogan melahirkan kembali lumbung pangan masyarakat yang secara efektif telah meningkat fungsinya menjadi Unit Pengumpul Zakat Pertanian, Unit Usaha dalam Gabungan kelompok Tani (Gapoktan), yang memiliki produk dan telah teregistrasi serta menjadi Sistem Resi Gudang di desa.
Dari dimensi Smart Living diimplementasikan dengan sinergitas pengembangan kampung Keluarga Berkualitas (KB) melalui GARDU POKJA (Gerakan Terpadu Kelompok Kerja) di Kabupaten Grobogan.
Kemudian dimensi Smart Economy melalui pesona pemberdayaan BUMDes pancarkan wisata desa “One Village One Tourism Place” di Kecamatan Kradenan, dan Inovasi Methuk Jempolan (Jemput Pola Tanam). Dijelaskannya, Methuk Jempolan merupakan pengembangan tanaman pangan, terutama jagung dan kedelai dengan prinsip mempersingkat waktu tanam yang bertujuan untuk meningkatkan produksi tanaman pangan. Sistem ini tidak mengurangi tanaman jagung petani, bahkan mampu menambah penghasilan petani.
Pada dimensi Smart Society, dalam percepatan penanganan bencana di Kabupaten Grobogan, Pemkab Grobogan menyediakan aplikasi berbasis Android, yakni Gema Utama dan SiGANA yang bisa diunduh di PlayStore. Gema Utama padalah Gerakan Bersama Mengurus Bantuan Bencana ke Masyarakat dan “SiGANA” adalah Sistem Informasi Grobogan Aman Bencana, melalui kedua aplikasi ini diharapkan bisa menjadi terobosan untuk meningkatkan kinerja dalam penanggulangan bencana, sekaligus kecepatan dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Terakhir, Smart Environment dengan Sekolah Adiwiyata, yakni sekolah yang berkomitmen mewujudkan warga sekolah yang peduli dan bertanggungjawab dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Tahun 2019 program adiwiyata diperbarui menjadi gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) untuk mendorong terjadinya aksi kolektif secara sadar, sukarela, berjejaring, dan berkelanjutan oleh sekolah/madrasah dalam menerapkan Perilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH).
Pada momen tersebut Sekda Sumarsono juga menjelaskan Smart City Kabupaten Grobogan telah memiliki payung hukum yang mendasarinya. Adalah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan (Master Plan) Smart City Kabupaten Grobogan. Selain itu, juga Perbup Nomor 40 Tahun 2019 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Surat Keputusan Bupati Nomor 555.3/326/2018 tentang Pembentukan Dewan Smart City dan Tim Pelaksana Gerakan Menuju 100 Smart City, buku Master Plan Smart City, dan Laporan Akhir Arsitektur SPBE.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Grobogan yang juga Wakil Ketua Dewan Smart City, Wahyu Susetijono, S.H., M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Grobogan yang sekaligus Sekretaris Dewan Smart City, Wiku Handoyo, S.H., M.H., serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah terkait.
(Kontributor: Protkompim—JSA)