Sekda Grobogan Dorong Kecamatan Berikan Pelayanan Prima dan Perbaiki Penataan Administrasi

WhatsApp Image 2024 07 25 at 22.30.27
Yogyakarta— Di tengah suasana hangat Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kecamatan yang digelar di Yogyakarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Sekda Grobogan), Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., menyampaikan pesan penting bagi para camat: pelayanan prima dan tata naskah dinas yang tertib.

Pada Kamis (25/07/2024), Sekda Anang Armunanto mewakili Bupati Grobogan, Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M., menegaskan pentingnya pelayanan prima dan kepatuhan terhadap tata naskah dinas dalam acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kecamatan yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan.

Sekda Anang menggarisbawahi bahwa meski penilaian masyarakat terhadap pelayanan sudah baik, selalu ada ruang untuk perbaikan. Ia mengingatkan para camat untuk tidak lengah dan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sekda Anang menyampaikan pesan tersebut di hadapan para camat yang hadir dalam rapat. "Saya menggarisbawahi dalam kesempatan ini, saya mewakili Bupati, berharap betul bahwa apa yang sudah kita lakukan ini sampai saat ini bisa dinilai masyarakat oleh siapapun juga baik. Sudah baik saja kadang masih dinilai kurang, maka jangan dengan niatan atau mencoba-coba untuk tidak berbuat baik," tegasnya.


WhatsApp Image 2024 07 25 at 22.26.43

Selain menyoroti pentingnya pelayanan prima, Sekda juga mengingatkan para camat untuk memperhatikan penulisan tata naskah dinas sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. "Administrasi kantor, surat menyurat, kita kan sudah punya Perbup Tata Naskah Dinas, pedomani itu,"pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Grobogan, Kurnia Saniadi, menyoroti pentingnya pemanfaatan kantor kecamatan sebagai Rumah Bersama. "Saya kira di Kecamatan sebagai rumah bersama untuk pertemuan koordinasi sudah sering dilakukan ya," ujarnya.

SE Mendagri No. 138/1625/SJ menginstruksikan Bupati/Walikota untuk memanfaatkan kantor Kecamatan sebagai Rumah Bersama. Asisten Pemerintahan dan Kesra menyebut penguatan kantor kecamatan sebagai rumah bersama adala untuk optimalisasi pertemuan koordinasi di tingkat kecamatan dan penyelenggaraan pertemuan berkala dengan UPTD Kecamatan dan Kabupaten.

Juga untuk pentingnya membangun mekanisme penanganan masalah masyarakat terkait pelayanan dasar desa melalui Rumah Bersama. "Kita tekankan terkait rumah bersama tadi, yang perlu Bapak-Ibu Camat laksanakan adalah membuat surat keputusan terkait tim pelaksana teknis klinik konsultasi pemerintahan desa," tegasnya.

Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Grobogan dan memastikan tata naskah dinas berjalan sesuai dengan peraturan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati pelayanan yang lebih baik dan tertib dari pemerintah daerah. Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah maju dalam memperkuat pemerintahan desa dan kecamatan, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

(Protkompim – JSA)

Admin Setda