GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Pembahasan Kerja Sama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa (7/6).
Rapat tersebut diadakan atas dasar amanat Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, yang bermaksud untuk mewujudkan peningkatan Pelayanan Publik kepada masyarakat Kabupaten Grobogan. Rapat tersebut diadakan guna membahas keperluan pengelolaan Pelayanan Publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat, berupa Mal Pelayanan Publik.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan, Drs. Mokamat, M.Si., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan membuka rapat tersebut. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang lebih cepat, mudah, terjangkau, nyaman dan aman.
"Mal Pelayanan Publik merupakan wujud pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan," terang Drs. Mokamat, M.Si.
Kepala DPMPTSP Kab. Grobogan, Drs. Aries Ponco Wibowo turut memberikan sambutan dan pengarahan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan. Selanjutnya, Rapat Pembahasan Kerja Sama tersebut dipandu oleh Sekretaris DPMPTSP Kab. Grobogan, Drs. Abdul Munib Susanto dengan hasil rapat para pihak sepakat melakukan finalisasi draft Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama yang akan diselesaikan pada Jumat, 10 Juni 2022 demi percepatan terwujudnya Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan.
Finalisasi draft Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Grobogan tersebut akan dikoordinir oleh Sub Koordinator Kerja Sama dan Otonomi Daerah Setda Kabupaten Grobogan, Muhammad Muhaimin, S.IP, M.M. dan Analis Kerja Sama Setda Kabupaten Grobogan, Adityamurti Aji Prakoso, S.T.
(Kontributor: Pemerintahan Setda, Lthf, An)