×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Pengelolaan Zakat ASN, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ikuti Raker Bersama Komisi D DPRD Grobogan

WhatsApp Image 2022 10 06 at 12.28.01Grobogan - Bertempat di Ruang Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. Mokamat, M.Si mendampingi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Grobogan mengikuti rapat kerja tentang pengelolaan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan, Rabu (6/10/2022).

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan, Ir. Kariyoso. Turut hadir dalam rapat tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan, Kepala Bagian Kesejateraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Ali Mahfudhon, SH.,M.M., Subkoordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesejateraan Rakya Sekretariat Daerah Kabupaten Grobogan Ali Anwar, S.Sos, M.M, dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Grobogan periode 2022-2027.

Menurut keterangan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Drs. Mokamat, M.Si, rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan. Berkaitan dengan zakat bagi ASN, forum rapat menilai masih banyak potensi zakat yang belum tergali secara optimal. Menurut forum, hal itu dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur dan mengikat.

“Sementara kami laporkan regulasi yang digunakan (red: pengelolan zakat ASN) adalah Surat Edaran Bupati Grobogan, Nomor: 451/727/VII, tanggal 2 Februari 2018”, terangnya.

Lebih lanjut, Drs. Mokamat, M.Si menerangkan atas kondisi tersebut Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan berinisiatif akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat bagi ASN dan atau Perangkat Desa.

Selain itu, pada rapat kerja tersebut juga terdapat usulan kepada Pemerintah Kabupaten Grobogan agar membuatkan kantor baru bagi BAZNAS Kabupaten Grobogan atau memperluas kantor BAZNAS Kabupaten Grobogan yang sudah ada. Adapun untuk lokasi yang diusulkan adalah di area sekitar masjid Jabalul Khoir, Simpang Lima, Purwodadi.

(Kontributor: Protkompim—JSA)