×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Selaraskan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Pemkab Grobogan Gelar Pembinaan Perencanaan dan Penganggaran Tahun Anggaran 2024

WhatsApp Image 2023 11 02 at 15.16.52Grobogan – Menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar Pembinaan Perencanaan dan Penganggaran Tahun Anggaran 2024 kepada perangkat daerah se-Kabupaten Grobogan di Hotel Grand Master, Kamis (2/11/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., saat memberikan arahan dalam kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 untuk mengalokasikan anggaran yang memadai guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Tambahnya, guna mendukung percepatan transformasi ekonomi itu, maka fokus penganggaran Pemkab Grobogan harus mengacu pada beberapa hal yang menjadi prioritas dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi. Saat ini, kata Sekda Anang Armunanto, yang menjadi fokus prioritas adalah penghapusan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pengendalian inflasi, peningkatan investasi, penguatan sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur ,dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam.

“Itulah kira-kira fokus penggunaan APBD 2024 berdasar Permendagri Nomor 15 Tahun 2023”, ujarnya.

WhatsApp Image 2023 11 02 at 15.17.25Lebih lanjut, Sekda Anang Armunanto berpesan kepada perangkat daerah, utamanya perangkat daerah yang langsung berkaitan dengan beberapa fokus sebagaimana amanat Permendagri itu, agar mencermati program kegiatannya. Program kegiatan, kata Sekda Anang Armunanto, harus menghasilkan keluaran yang mampu menjawab berbagai persoalan seperti mengurangi kemiskinan, menambah daya beli, juga mengurangi kantong-kantong kemiskinan, serta penanganan program yang sesuai kebijakan nasional, provinsi maupun daerah.

“Setidaknya fokus atau lokus kegiatan kita harus mengarah kepada desa miskin. Kita punya 51 desa miskin ekstrim, fokusnya mestinya ‘ngroyok’ bareng ke sana. Saya mohon bantuannya, minta tolong harus dengan ketepatan”, ujarnya.

 Imbuhnya, “Anggaran tahun 2024 memang tidak cukup longgar. Dengan anggaran yang tidak terlalu banyak ini, maka kita harus fokus untuk penanganan-penanganan persoalan-persoalan yang tadi saya sampaikan”.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan, Wahyu Susetijono, S.H., M.M., menyampaikan kegiatan pembinaan perencanaan dan penganggaran ini guna mendapatkan pemahaman yang sama terkait langkah-langkah strategi kebijakan daerah yang harus diambil oleh Pemkab Grobogan dalam merumuskan APBD Tahun 2024 menyusul ditetapkannya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023.

Tambahnya, kegiatan ini juga dimaksudkan guna memberi memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terhadap Permedagri tersebut, juga sebagai langkah awal persiapan awal pembahasan RAPBD Tahun 2024 bersama DPRD Kabupaten Grobogan.

Kegiatan ini, kata dia, diikuti oleh sekitar 125 orang yang terdiri dari, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, serta Kepala Perangkat Daerah bersama pejabat perencana. Adapun selaku narasumber Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah.

(Protkompim— JSA-HNsT)