Purwodadi - Gedung Riptaloka menjadi saksi pentingnya arahan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si. pada Senin (3/6/2024). Dalam pertemuan yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Perangkat Daerah, Sekda Anang menekankan betapa krusialnya peran mereka dalam mendukung kinerja organisasi.
"Dalam menjalankan tugas, para Sekretaris Perangkat Daerah harus mampu mengoordinasikan, menggerakkan, dan mengorganisasikan pekerjaan lintas bidang. Kualitas hasil kerja harus terjamin sebelum dilaporkan kepada Kepala Perangkat Daerah," ujar Anang, membuka arahannya.
Sekda Anang menggarisbawahi beberapa tanggung jawab utama yang harus dikawal oleh para sekretaris. Salah satu yang paling penting adalah dokumen perencanaan, seperti Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah. "Bapak dan Ibu harus menguasai sistematika dan substansi penyusunan serta evaluasi pelaksanaan dokumen ini. Apakah Renja yang menjadi dasar dokumen penganggaran sudah mendukung pencapaian tujuan organisasi dan menyelesaikan isu di perangkat daerah masing-masing?" tanyanya.
Selain dokumen perencanaan, dokumen penganggaran dan pengelolaannya juga menjadi fokus. Anang meminta para sekretaris untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan anggaran. "Bagaimana progres penyerapan anggaran per triwulan dibandingkan dengan Rencana Anggaran Kas (RAK)? Lakukan dialog kinerja lintas bidang untuk memahami kendala dan mencari solusi," tambahnya.
Dokumen Akuntabilitas Kinerja dan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) juga mendapat sorotan. Anang menjelaskan bahwa evaluasi RB kini lebih fokus pada hasil daripada delapan area perubahan. "Sekarang ada RB Reguler untuk menyelesaikan masalah hulu dan RB Tematik untuk menyelesaikan masalah hilir. Tematik meliputi pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi pemerintahan, inflasi, dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Program atau kegiatan yang mendukung penyelesaian hilir ini harus diinventarisir," jelas Anang.
Selain itu, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), keterbukaan informasi publik dalam kapasitas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Monitoring Center for Prevention (MCP), pengadaan barang/jasa dan dokumennya, serta fasilitasi dan tindak lanjut pemeriksaan atau reviu oleh instansi terkait, juga menjadi perhatian. "Pencanangan dan implementasi zona integritas, pengelolaan kearsipan, serta permasalahan kegiatan di sekretariat dan seluruh bidang harus diperhatikan. Pastikan lingkungan kerja di kantor tetap kondusif," tegas Anang.
Arahan ini diharapkan dapat memperkuat peran para Sekretaris Perangkat Daerah dalam mendukung kinerja organisasi, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Grobogan. Dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, Anang optimistis bahwa berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat diatasi dengan lebih efektif dan efisien.
(Protkompim—JSA)