Semarang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Mohamad Sumarsono, M.Si. membuka secara resmi bimbingan teknis penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Grobogan tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan di Semarang, Selasa (15/11/2022). Bimtek ini rencananya diselenggarakan selama 2 (dua) hari, 15-16 November 2022, diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) beserta staf yang menangani Laporan Keuangan SKPDSekda Moh. Sumarsono pada kesempatan tersebut menyampaikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan selama 7 (tujuh) kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak semata predikat saja. Pihaknya meminta para PPK-SKPD beserta staf yang menangani laporan keuangan SKPD semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, aset dan pertanggungjawaban keuangan atau SPJ.
“Selain ketepatan waktu penyusunan, kualitas laporan keuangan dari tahun ke tahun seharusnya juga ikut meningkat. WTP jangan hanya berhenti pada predikat saja, tetapi juga diikuti dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, aset dan pertanggungjawaban keuangan atau SPJ. Fraud sekecil apapun harus dihindari karena dapat mempengaruhi opini laporan keuangan”, terangnya.
Oleh karenanya, Sekda Sumarsono meminta PPK-SKPD untuk mempersiapkan diri guna menyajikan data laporan yang lebih rinci, detail, dan benar serta sesuai dengan standar akuntansi. Pihaknya juga mengingatkan PPK SKPD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi Surat Perintah Pembayaran (SPP) beserta bukti kelengkapan yang diajukan.“Saya minta untuk dapat dipersiapkan dari sekarang. Kelemahan-kelemahan yang ada pada audit tahun lalu, harus bisa menjadi pelajaran untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan pada tahun ini. Baik atau tidak, dan bahkan WTP atau tidak, kunci awalnya ada di Bapak/Ibu PPK SKPD dan staf yang menangani laporan keuangan”, ujarnya.
Dalam bimtek tersebut, Sekda Moh. Sumarsono juga meminta PPK SKPD pengelola pendapatan agar melakukan verifikasi realisasi pendapatan dengan bukti penerimaan dan bukti penyetoran ke Kas Daerah. Apalagi, belum terintegrasinya aplikasi Sipada (Sistem Informasi Pajak Dan Retribusi Daerah) dengan aplikasi Simda FMIS (Sistem Informasi Manajemen Daerah Financial Management Information System), menurutnya menuntut peran PPK SKPD untuk melakukan rekonsiliasi bulanan atas realisasi pendapatan dan piutang pendapatan pada kedua aplikasi tersebut.
“Tidak terintegrasinya aplikasi Sipada dengan aplikasi Simda FMIS menuntut peran PPK SKPD untuk melakukan rekonsiliasi bulanan atas realisasi pendapatan dan piutang pendapatan pada kedua aplikasi tersebut, sehingga penyajian laporan realisasi pendapatan dan piutang di neraca dapat dipastikan ketepatannya”, pintanya.
Lanjutnya, Sekda Moh. Sumarsono juga meminta PPK SKPD dalam menyajikan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), selain dalam persentase dan perbandingan antara anggaran dan realisasi, melainkan juga perlu diberikan penjelasan secara naratif pada tiap pos-pos laporan keuangan.
“Perlu dijelaskan informasi tentang penyebab terjadinya selisih antara realisasi dengan anggaran untuk setiap jenis/obyek pendapatan maupun belanja yang selisihnya signifikan”, jelasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPKAD Pemprov Jawa Tengah, Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan beserta jajaranya, para PPK-SKPD beserta staf yang menangani Laporan Keuangan SKPD, serta tamu undangan lainnya.
(Kontributor: Protkompim—JSA)