Purwodadi - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto, S.Sos., M.Si., memberikan arahan kepada panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 yang baru dilantik di Aula Mrapen Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Grobogan, Senin (5/2/2024). Pelantikan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2024 dillakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Siti Aisyah, S.P., M.PP., M.T
Sekda Anang Armunanto dalam arahannya menegaskan pentingnya melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kondusifitas di lapangan, dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. "Jika ada permasalahan di lapangan, segera sampaikan kepada pihak terkait secara berjenjang," ujar Sekda.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Anang menyampaikan bahwa Bupati Grobogan telah mengeluarkan regulasi terkait PTSL, yaitu Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan.
Sekda mengingatkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL dibebankan pada masyarakat peserta PTSL, dengan biaya sebesar Rp. 150.000,-. Biaya ini mencakup kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas Desa/Kelurahan.
"Bila biaya tersebut tidak mencukupi, penambahan biaya dapat disesuaikan sesuai kesepakatan masyarakat peserta PTSL, yang hasilnya dicatat dalam berita acara musyawarah peserta PTSL," ungkapnya.
Sekda menjelaskan bahwa meskipun program PTSL tidak 100% gratis, biaya yang dibebankan kepada masyarakat peserta PTSL pada tahap persiapan masih jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan pensertifikatan tanah secara mandiri.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak untuk semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Panitia Ajudikasi PTSL adalah satuan organisasi yang bertugas melaksanakan pendaftaran tanah sistematis lengkap.
(Protkompim— JSA)