×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Sekda Grobogan Buka Rakor Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2022

IMG 20221114 WA0031Jepara - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Mohamad Sumarsono, M.Si membuka Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan di Jepara, Kamis (10/11/2022). Rencananya kegiatan ini akan dilangsungkan selama 2 (dua) hari, yakni 10-11 November 2022.

Sekda Moh. Sumarsono dalam arahannya menyampaikan bahwa sampai bulan Oktober 2022 target pendapatan asli daerah (PAD) belum tercapai, kecuali untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karena itu, pihaknya berharap BPPKAD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelola pajak dan retribusi daerah dapat mengoptimalkan segenap daya dan upaya sehingga sampai akhir tahun target yang telah ditetapkan dapat tercapai atau bahkan mampu melampaui.
“Untuk trend 2022 sampai Oktober, memang target belum tercapai, kecuali PBB P2 dan BPHTB. Tentunya menjadi perhatian bagi kita semua, utamanya BPPKAD dan OPD pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, untuk mengevaluasi permasalahanya dan mengintensifkan pemungutanya, sehingga sisa waktu sampai akhir tahun agar mencapai target, bahkan bisa melampaui”, ujarnya.
IMG 20221114 WA0032Menurutnya, PAD merupakan salah satu indikator kemandirian daerah dan satu-satunya pendapatan yang bebas digunakan atau dibelanjakan oleh pemerintah daerah. Sehingga, perlu dilakukan beragam upaya untuk mengoptimalkan PAD. Hematnya, dengan meningkatnya PAD pada muaranya adalah dapat digunakan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pihaknya menyampaikan perlu dilakuakn beragam upaya untuk optimalisasi PAD. Upaya-upaya tersebut antara lain: Pertama, rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggaraan diklat teknis/fungsional pajak daerah dan retribusi daerah. Kedua, menyusun potensi pajak dan retribusi daerah sebagai dasar untuk meningkatkan target penerimaan yang rasional dan obyektif. Kemudian, ketiga, melakukan perbaikan data. 
Lanjutnya, keempat adalah dengan meningkatkan upaya pemungutan dan memberikan reward serta punishment. Lalu, upaya tersebut juga dapat dilakukan dengan melakukan efisiensi biaya operasional, penyusunan regulasi, melakukan inovasi, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi.
Pada kesempatan tersebut, Sekda Moh. Sumarsono juga mengingatkan bahwa saat ini telah terbit Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang  mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karenanya, meski Peraturan Pemerintah terkait Undang-Undang tersebut belum keluar, pihaknya meminta agar BPPKAD segera menyiapkan naskah akademis dan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRD. Hal ini sebagai langkah agar tidak sampai terjadi kekosongan regulasi.
Hadir dalam acara tersebut narasumber dari Ditjen Perbendaharaan Kanwil Provinsi Jawa Tengah, Dr. Dra. Lilies Setiarti, Msi Dosen Fak. Ekonomi UMY, Kepala BPPKAD beserta jajaran, Kepala OPD dan Direktur RSUD Pengelola Pendapatan, serta tamu undangan lainnya.
(Kontributor: Protkompim—JSA)