×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Pemkab Grobogan Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daera

IMG 20221026 WA0014Semarang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Tahun 2022 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Grobogan dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Grobogan Tahun 2021, Selasa (25/10/2022), bertempat di Hotel Griya Persada Bandungan Kabupaten Semarang. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Grobogan telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun Angggaran 2021 beserta IKK Output dan IKK Outcome dan telah  mendapatkan evaluasi dari Tim Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Tim Pusat Kementerian Dalam Negeri pada bulan Juli lalu.
“Sesuai amanat  Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengacu ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 bahwa penyusunan LPPD setiap Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang terdiri dari  Indikator kinerja Kunci (IKK) Output dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Outcome secara fisik, maupun melalui aplikasi SILPPD (Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri dibuktikan dokumen pendukung yang sudah mendapatkan review oleh Inspektorat”, terangnya. 
Sementara itu, Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes saat memberikan sambutan berharap melalui penyelenggaraan rakor ini dapat meningkatkan kualitas penyusunan LKPJ dan LPPD Kabupaten Grobogan. Sehingga ke depan, pada tahap evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan hal itu dapat memberikan gambaran yang utuh dan menyeluruh dari seluruh kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“LPPD adalah sebuah penilaian secara makro, laporan harus terstruktur dan terukur, serta dilengkapi data yang akurat. Penyusunan LPPD harus berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas agar menghasilkan pemerintahan yang efisien dan efektif. LPPD yang disusun wajib mencakupkan pencapaian, realisasi aktual, program-program yang sudah direncanakan pada setiap periode kerja beserta bukti dokumen kerja”, ujarnya.
IMG 20221026 WA0017Lebih lanjut, Wabup Bambang Pujiyanto menekankan pentingnya komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas data yang disajikan dalam LKPJ. Pihaknya pun mengingatkan kepada OPD yang belum menyampaikan tanggapan atas rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati tahun 2021 untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Grobogan. Selain itu, Wabup Bambang Pujiyanto menegaskan agar LPPD disusun berdasarkan data yang valid, objektif, dan akuntabel, serta tiap OPD secara rutin mengkompulir capaian indikator kinerja kunci yang menjadi tanggungjawabnya.
Rakor EKPPD ini diikuti oleh para Staf Ahli Bupati Grobogan, para Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan , para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan dan para pejabat yang membidangi penyusun LKPJ dan LPPD OPD se-Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini rencananya akan dilangsungkan selama 2 (dua) hari, 25-26 Oktober 2022. Adapun selaku narasumber Soelistiyo Rini, S.Sos, M.Si dari Biro Pemerintahan Otda dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Tengah.  
 
(Kontributor: Protkompim—JSA)