×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Minimalisir Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Pemkab Gelar Rakor

IMG 20221019 WA0008Grobogan - Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) di Pendopo Kabupaten Grobogan, Rabu (19/10/2022). Rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M.

“Koordinasi semua pihak dalam pengawasan alokasi serta distribusi pupuk bersubsidi diperlukan untuk meminimalisir praktek penyimpangan yang terjadi di lapangan. Melalui koordinasi yang baik antar anggota Tim KP3 yang ada di tingkat kabupaten maupun kecamatan dengan para produsen, distributor dan KPL, maka terdapat jaminan ketersediaan pupuk yang cukup sesuai kebutuhan bagi para petani dalam meningkatkan hasil pertaniannya”, tuturnya. 
Bupati Sri Sumarni menjelaskan saat ini Pemerintah hanya memberikan subsidi terhadap jenis pupuk Urea dan NPK. Sementara pupuk ZA, SP-36, dan Pupuk Organik tidak lagi mendapatkan subsidi harga. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang baru-baru ini diberlakukan. 
IMG 20221019 WA0001Sebagai langkah preventif terjadinya gejolak di masyarakat, Bupati Sri Sumarni meminta kepada Dinas Pertanian agar menggerakkan para penyuluhnya untuk memberikan pemahaman tentang pemupukan yang berimbang kepada para petani. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesegera mungkin berkoordinasi dengan distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) guna memastikan distribusi dan penyaluran pupuk segera direalisasikan sesuai dengan alokasi kebutuhan. 
“Petani yang biasa memakai pupuk SP-36 dan ZA, supaya diarahkan untuk memakai pupuk majemuk (NPK) sebagai penggantinya. Jangan sampai timbul gejolak di masyarakat dengan adanya pengurangan jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah ini”, tegasnya.
Lanjutnya, “Saya juga minta Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, segera lakukan koordinasi dengan Distributor dan KPL untuk memastikan distribusi dan penyaluran pupuk segera dapat direalisasikan sesuai dengan alokasi kebutuhan. Pastikan tidak terdengar lagi keluhan para petani bahwa pupuk susah didapatkan”.
Bu Sri, sapaan akrab Bupati Grobogan, dalam sambutannya juga menyoroti permasalahan penggunaan Kartu Tani. Ketidaksinkronan data Kartu Tani yang dikeluarkan oleh BRI dengan data penerima Kartu Tani di lapangan adalah pokok persoalannya. Bupati Sri Sumarni berharap permasalahan ini segera mendapatkan solusi mengingat per 1 Januari 2023 mendatang seluruh penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani.
“Saya minta kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Pertanian serta Bagian Perekonomian duduk bersama dengan BRI untuk mensinkronkan data kartu tani ini. Telusuri dimana letak selisih data yang cukup besar itu. Waktu kita tidak banyak, jangan sampai hingga awal tahun 2023 masih ada petani yang tidak memiliki kartu tani”, pintanya. 
IMG 20221019 WA0012Pemimpin Cabang BRI Purwodadi Priyo Harjanto yang juga turut hadir dalam rakor tersebut menyampaikan komitmennya bahwa di tahun 2022 ini, BRI akan menyelesaikan sebanyak 224.020 (dua ratus dua puluh empat ribu dua puluh)  Kartu Tani yang sesuai dengan regulasi, sesuai dengan daftar NIK, dan valid e-RDKK 2022. Pihaknya juga mengingatkan, bahwa pengambilan Kartu Tani untuk pertama kali harus By Name dan tidak bisa diwakilkan karena BRI terikat dengan regulasi Perbankan. 
Turut hadir dalam Rakor KP3 tersebut antara lain jajaran Forkopimda Kabupaten Grobogan; Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan; Pimpinan Cabang BRI Purwodadi; Perwakilan Pupuk Indonesia; Asisten Perekonomian dan Pembangungan Sekda Grobogan; Kabag Perekonomian Setda Grobogan; Tim KP3 Kabupaten dan Kecamatan se-Kabupaten Grobogan; Produsen, distributor dan KPL pupuk bersubsidi se-Kabupaten Grobogan; Ketua dan Pengurus Paguyuban Demang Manunggal Kabupaten Grobogan; serta tamu undangan lainnya.
 
(Kontributor: Protkompim—JSA)