×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Meningkatkan Peran Kepala Sekolah di Kabupaten Grobogan: Fokus pada Kreativitas, Kepatuhan, dan Peningkatan Kualitas Pendidikan

IMG 20231216 WA0000Surakarta — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan, Anang Armunanto,S.Sos., M.Si. memaparkan pesan Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M. akan pentingnya peningkatan peran dan kewenangan Kepala Sekolah di acara Bimbingan Teknis Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pendidikan Anti Korupsi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Dalam sambutan yang dibacakan pada Jumat malam, 15 Desember 2023, Sekda Anang menekankan esensi kreativitas yang tetap berada dalam koridor hukum.

"Sepur kuwi mlakune yo ono menggak-menggoke, ono munggah mudun, ananging kudu tetep ning duwur rel," ujar Sekda Anang, menggarisbawahi bahwa inovasi dan kreativitas hendaknya selaras dengan norma dan aturan yang berlaku. Pesan ini merujuk pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai sumber utama keuangan sekolah di wilayah tersebut.
IMG 20231216 WA0002Sekda Anang mendorong Kepala Sekolah untuk memahami petunjuk teknis (juknis) dan peraturan seputar penggunaan dana BOS, dengan tujuan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Lebih lanjut, beliau menyampaikan peringatan dari Bupati terkait pemahaman tugas dan fungsi (tupoksi) Kepala Sekolah dan ASN sebagai bagian dari misi reformasi birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Grobogan.
Dalam konteks ini, Sekda Anang turut membahas peraturan terkait pendanaan pendidikan, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 yang mengalami perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2022. PP ini membedakan jenis pendanaan melalui pungutan dan sumbangan, dengan pungutan yang bersifat wajib dan sumbangan yang bersifat sukarela.
Dalam rangka penggalangan dana, Sekda Anang menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar seharusnya menggunakan pendekatan bantuan dan sumbangan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 
Pendanaan pendidikan dianggap memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di daerah. Harapannya, hasil dari penggalangan dana ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan, menutupi kekurangan biaya sekolah, dan mendukung pengembangan sarana prasarana.
Selain itu, Sekda Anang menyoroti tanggung jawab pengelolaan dana, di mana sekolah bertanggung jawab kepada komite dan komite bertanggung jawab kepada orang tua murid melalui rapat-rapat pertemuan. Ia juga menyoroti tentang perlu adanya solusi bersama untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pertanggungjawaban hasil pengumpulan dana dan penggunaannya.
Dalam menangani pengaduan masyarakat terkait pendidikan, Dinas Pendidikan diminta untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaiannya. Berdasarkan data dari Ombudsman Jateng, layanan pendidikan menjadi sektor pelayanan publik yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat.
Reformasi birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Grobogan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pendidikan dan layanan publik. Upaya pemahaman regulasi, penguatan kelembagaan, dan revolusi mental dianggap sebagai langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.
 
(Protkompim— JSA/HNsT)