×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Bupati Grobogan Lantik 167 Pejabat Fungsional

IMG 20221004 WA0025Grobogan - Sebanyak 167 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional dilakukan oleh Bupati Grobogan Hj. Sri Sumarni, S.H., M.M di Pendopo Kabupaten Grobogan, Selasa (4/10/2022).  
"Hendaknya momentum ini menjadi suntikan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta dalam melaksanakan amanah, sebagai pegawai pemerintah yang dapat dipercaya", ujar Bupati Sri Sumarni.
Bupati Sri Sumarni mengingatkan kepada segenap ASN yang telah diangkat ke dalam jabatan fungsional agar dalam menjalankan tugas dan wewenang dilakukan secara proporsional, serta memastikan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal untuk kemajuan Grobogan yang lebih sejahtera, berdaya saing, beriman, dan berbudaya.
"Pandanglah tugas jabatan sebagai amanah yang harus dilaksanakan secara jujur, disiplin dan penuh tanggung jawab. Laksanakan tugas sesuai butir-butir penilaian angka kredit pada peraturan Menpan (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) masing-masing Jabatan Fungsional", imbuhnya.
IMG 20221004 WA0011Adapun sejumlah 167 orang tersebut terbagi ke dalam beberapa formasi jabatan, antara lain; Jabatan Fungsional Bidang Kesehatan, Analis Kebijakan, Mediator Hubungan Industrial; Pustakawan, Penata Ruang, Medik Veteriner, Perancang Peraturan Perundangan Pranata Humas, Analis Kepegawaian, Instruktur, Penera, dan orang Guru.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Grobogan, Asisten Administrasi Umum Sekda Grobogan, Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan beserta jajaran, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, rohaniawan dari Kantor Kemenag Grobogan, dan tamu undangan lainnya. 
(Kontributor: Protkompim--JSA)