×

Warning

JUser: :_load: Unable to load user with ID: 83

Asisten I Sekda Buka Sosialisasi Perbup No. 47 Tahun 2022

IMG 20230116 WA0020Grobogan – Guna memberikan kejelasan mekanisme pembentukan, pelaksanaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Bersama, serta mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaannya serta digunakan sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan, Bupati Grobogan telah menerbitkan Peraturan Bupati Grobogan (Perbup) Nomor 47 Tahun 2022.
Perbup tersebut mengatur tentang pedoman pelaksanaan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) menjadi BUM Desa Bersama. Selain itu, juga memuat petunjuk teknis tentang pelaksanaan pengelola dan pengembangan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks-PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan (Asisten I Sekda) Drs. Mokamat, M.Si, saat memberikan sambutan pada acara “Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2022 dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelola dan Pengembangan Kegiatan Dana Bergulir Masyarkat Eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan menjadi BUM Desa Bersama” yang diselenggarakan di Hotel Frontone Purwodadi, Senin (16/01/2023).
Asisten I Sekda Mokamat menjelaskan transformasi Dana Bergulir Masyarakat Eks- PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang merupakan peraturan pelaksana atas mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. 
“Pasal 73 (PP Nomor 11 Tahun 2021) menyatakan kewajiban dari keseluruhan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM-MPd dibentuk menjadi BUM Desa Bersama”, paparnya.
Dirinya menjelaskan proses pembentukan BUM Desa sampai dengan saat ini telah sampai pada tahap pelaksanaan. Menurutnya, serangkaian tahapan dalam proses pembentukan BUM Desa telah selesai dilaksanakan. Sosialisasi di tingkat Kabupaten dan Kecamatan telah dilaksanakan. Kemudian ditindaklanjuti dengan Musyawarah Desa yang menghasilkan Peraturan Desa tentang persetujuan nama dan penyertaan modal desa. Selanjutnya terkait penyertaan modal Desa bersumber dari APB Desa masing-masing Desa juga telah ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Mengingat pengelolaan kegiatan BUM Desa Bersama membutuhkan biaya operasional yang cukup besar, dan juga berorientasi mendapatkan profit, sementara di sisi yang lain harus tetap menjaga dana amanah ini tetap lestari, Asisten I Sekda berpesan agar BUM Desa dikelola dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang ada.
“Dalam pengelolaan kegiatan BUM Desa Bersama tentunya dibutuhkan biaya operasional yang cukup besar. Di satu sisi BUM Desa Bersama harus mendapatkan keuntungan atau profit dan di sisi lain harus tetap menjaga dana amanah ini tetap lestari. Biaya operasional sebesar maksimal 65 % dari pendapatan tahun lalu harus digunakan dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang ada”, tegasnya.
 
(Kontributor: Protkompim—JSA)