Grobogan – Dalam rangka memantapkan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan melalui Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan Rapat Koordinas (Rakor) Pengisian Indikator RKA Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peta Proses Bisnis Sekretariat Daerah Tahun 2021-2026 di Ruang Rapat Lantai II Setda Grobogan, Senin (26/9/2022) beberapa waktu lalu.
Kepala sub-bagian (Kasubbag) Keuangan Sunarto, S.Sos selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa sebagai langkah dalam memantapkan penyusunan RKA Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2023 diperlukan koordinasi antar bagian di Sekretariat Daerah. Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk mengevaluasi dan menyesuaikan indikator program, kegiatan, dan sub kegiatan guna meningkatkan kualitas keberhasilan dalam mencapai tujuan organisasi.
Lebih lanjut, Kasubbag Keuangan juga menyampaikan bahwa setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan tahun anggaran 2022, rencananya akan ada penjadwalan terkait pengisian penyesuaian RKA pada aplikasi FMIS/SIMDA-NG (Financial Management Information System/Sistem Informasi Manajemen Daerah-Next Generation).
FMIS/SIMDA-NG merupakan hasil pengembangan aplikasi SIMDA oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mengutip dari laman bpkp.go.id, SIMDA sendiri sudah melewati berbagai dinamika dan perkembangan. Di awali dengan SIMDA keuangan, SIMDA BMD, SIMDA Pendapatan, SIMDA Perencanaan, hingga SIMDA Gaji. Untuk selanjutnya, BPKP akan terus mengembangkan SIMDA Next-G berbasis web atau FMIS agar lebih sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam rangka peningkatan akuntabilitas.
Sementara itu, Kasubbag Perencanaan, Adi Purwanto, SM menyampaikan terkait penyusunan Peta Proses Bisnis Sekretariat Daerah Tahun 2021-2026 menyampaikan berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permepan-RB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, bahwa setiap daerah wajib menyusun Peta Proses Bisnis dan dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Disampaikannya, Reformasi birokrasi merupakan suatu upaya yang terencana dan sistematis untuk mengubah struktur, sistem, dan nilai-nilai dalam pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat terkait dengan proses bisnis yang digunakan oleh birokrasi dalam menghasilkan output dan outcome.
Menurut Adi Purwanto, proses bisnis yang berbelit-belit dan tumpang-tindih antara satu unit organisasi dengan unit organisasi yang lain akan membuat organisasi menjadi lambat untuk bekerja. Oleh karena itu, setiap unit organisasi memerlukan peta proses bisnis yang mampu menggambarkan proses bisnis yang dilakukan oleh organisasi dalam mencapai visi, misi, dan tujuan organisasi. Lebih lanjut, pihaknya berharap setelah dilakukan rapat koordinasi pengisian indikator RKA ini masing-masing Bagian di lingkungan Setda Grobogan dapat mengumpulkan Peta Proses Bisnis dari masing-masing bagian satu minggu setelah rapat dilaksanakan.
(Kontributor: Perkeu— Rzl; editor: Protkompim—JSA)